Salah satu bentuk keterbukaan informasi, Polres Singkawang memasang banner yang berisi RKA-KL Polres Singkawang Tahun Anggaran 2021. Pemasangan banner anggaran tersebut dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi dan akuntabilitas anggaran merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Disamping itu, Polres Singkawang juga melaksanakan sosialisasi DIPA RKA-KL Tahun 2021 melalui sosialisasi tatap muka secara berjenjang oleh seluruh sub satker di lingkungan Polres Singkawang. Dokumen DIPA Petikan dan RKA-KL Polres Singkawang juga akan terpublikasi melalui web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polres Singkawang yang berisikan rincian anggaran yang diterima Polres Singkawang beserta program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.
Publikasi DIPA RKA-KL Polres Singkawang ini bertujuan untuk mendorong partisipasi berbagai pihak mulai dari masyarakat, para personel, pengawas internal dan eksternal, hingga pimpinan kesatuan untuk turut serta dalam pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan oleh Polres Singkawang. Sehingga apa yang telah menjadi indikator target kinerja dapat tercapai dan dalam jangka panjang mampu menciptakan outcome/ dampak yang optimal. (DHM)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023