Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak Kembali Laksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

05-01-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi  di depan Alfamart Celukan Bawang, Rabu 30 Desember 2020.

Sebelum melaksanakan kegiatan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., menggelar apel pasukan , terdiri dari Anggota Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak serta Satgas Gotoroyong Desa/Pecalang. Terdata ada 7 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Bagikan berita melalui