Pemkab Banyuasin Musnahkan 553 Botol Miras ilegal

04-01-2021 - Dinas Komunikasi dan Informatika — Pemerintah Kab. Banyu Asin

PANGKALAN BALAI – Sebanyak 553 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek dimusnahkan Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin di Halaman Kantor Satpol PP, Senin (04/01/2021).

 

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi rahasia yang dilakukan tanggal 1 - 4 Januari 2021. Pemusnahan minuman beralkohol tersebut dihadiri langsung oleh Unsur FKPD Kabupaten Banyuasin. 

 

Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, menyampaikan pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut diperoleh dari kegiatan Pekat (Penyakit Masyarakat)

yang dilaksanakan tahun 2020.

 

“Hari ini kita memastikan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk kerja tuntas dalam penanganan peredaran Miras di Kabupaten Banyuasin razia kali ini dilakukan di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Banyuasin III, Talang Kelapa, Sembawa, Tanjung Lago,” ujar Wabup Slamet.

 

Dapat dipastikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sudah bekerja tuntas dalam penanganan peredaran Miras kali ini dan diharapkan dengan adanya momentum ini, peredaran minuman keras di Kabupaten Banyuasin tidak ada lagi. 

Satpol PP Temanggung menjalankan tugas kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 115/ Satpol-PP/PPD/2021 Tentang Pemusnahan Barang.

 

Dalam kegiatan ini, Satpol PP tidak berjalan sendiri melainkan bersinergi juga bersama TNI, Polri, dan tokoh-tokoh masyarakat. Dimulai dari pencarian barang bukti melalui operasi rahasia, serta secara resmi memusnahkan barang bukti peredaran minuman keras. 

 

Wabup Slamet menambahkan Kedepan Operasi akan dilakukan secara rutin oleh para petugas Satpol PP, yakni operasi keamanan dan ketertiban diberbagai tempat atau lokasi yang telah dicurigai. Tempat yang menjadi keluhan atau laporan masyarakat setempat pun menjadi sasaran operasi ini. 

 

“Kepada seluruh tokoh masyarakat yang melihat adanya peredaran miras yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk langsung melapor ke Satpol PP untuk dapat kita ditindaklanjuti,” tutupnya.

Bagikan berita melalui