Selasa (29/12/2020), PA Soasio menerima hibah tanah dari Pemerintah Daerah Halmahera Timur. Penyerahan Kontrak Perjanjian Hibah ini dilakukan di Hotel Muara Ternate yang diserahkan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, H. Tamrin Bahara, S.IP., kepada Wakil Ketua PA Soasio, Zahra Hanafi, S.H.I.,M.H.
Penyerahan Kontrak Perjanjian oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur ini turut pula disaksikan oleh Panitera PA Soasio, Mursal Ayub, S.Ag dan Sekretaris PA Soasio, La Hati, S.AP.
Pemberian hibah tanah ini bermaksud untuk memenuhi salah satu persyaratan pembangunan Kantor Pengadilan Agama di Kota Maba, Halmahera Timur yang wilayah yurisdiksinya akan dimekarkan dari PA Soasio.
Adapuan hibah tanah ini seluas 0,8 Ha (8.000 MP) milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang beralamat di Desa Soagimalaha, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur dan berbatasan langsung dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Halmahera Timur di sebelah timur, dan di sebelah barat berbatasan dengan Kantor Kejaksaan Kab. Halmahera Timur.
Sebelumnya, PA Soasio telah mengusulkan pemekaran Pengadilan Agama baru di wilayah Maba, Kabupaten Halmahera Timur, dan telah mengirimkan persyaratan ke PTA Maluku Utara untuk diusulkan ke Mahkamah Agung.
Dengan akan adanya penambahan Pengadilan Agama baru di wilayah Maluku Utara, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan prima kepada masyarakat pencari keadilan secara merata dan berkeadilan.*NR*.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023