Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Made Sulandra,S.Sos., menghadiri rapat penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Musi Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Musi, Rabu (30/12).
Rapat dipimpin oleh Perbekel Musi Bapak Nyoman Arya Swabawa yang didampingi para Perangkat Desa Musi dan turut dihadiri Ketua BPD beserta Anggota, Ketua BUMDES, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Musi, Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Musi. Pada kesempatan tersebut, peserta rapat dapat menyepakati Rancangan Peraturan Desa Musi Nomor 11 Tahun 2020 menjadi Peraturan Desa Tahun Anggaran 2021.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023