Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kecamatan Gerokgak

30-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi  di depan Alfamart Celukan Bawang, Senin 28 Desember 2020.

Sebelum melaksanakan kegiatan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Made Subur GM., menggelar apel pasukan di pertigaan pintu masuk Pelabuhan Celukan Bawang, terdiri dari Anggota Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak serta Satgas Gotoroyong Desa/Pecalang. Terdata ada 2 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Bagikan berita melalui