Berlokasi di depan Alfamart Desa Celukan Bawang, penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kembali terlaksana yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dengan melibatkan Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Koramil-1609-08/Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak serta Satgas Gotoroyong Desa/Pecalang, Minggu (27/12/2020).
Terdata ada 3 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023