Sidak Masker di Desa Celukan Bawang

30-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Berlokasi di depan Alfamart Desa Celukan Bawang, penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kembali terlaksana yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dengan melibatkan Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Koramil-1609-08/Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak serta Satgas Gotoroyong Desa/Pecalang, Minggu (27/12/2020).

Terdata ada 3 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Bagikan berita melalui