Sabtu, 26 Desember 2020. Acara Sosialisasi perpanjangan HGU Nomor 7 dan 8 Desa Pejarakan oleh PT. TAD yang berlangsung di GOR Wijaya Kusuma Desa Pejarakan. Hadir pada acara tersebut Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, SSTP, MM., Kapolsek Gerokgak Kompol Bapak Made Widana, SH., Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf Bapak I Made Subur Gunung Mas, Perbekel Pejarakan dan KDA Perjarakan, Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Pengurus POKDARWIS, Pengurus NCF Putri Manjangan, Pengurus Kelompok Alam Lestari, dan Pengurus Kelompok Nelayan Banyumandi, serta Tokoh Masyarakat Desa Pejarakan.
Perwakilan PT. TAD dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan HGU 7 dan 8 untuk kepentingan pendukung Pariwisata yang akan berimplikasi pada kesejahteraan Masyarakat setempat. Pada kesempatan tersebut PT. TAD juga menyampaikan permohonan maaf berkenaan dengan kegiatan perataan pasir di wilayah tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait dan kegiatan tersebut tidak ada yang merusak tanaman mangrove.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023