Setelah melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan pertigaan pintu masuk Pelabuhan Celukan Bawang pada hari ini Sabtu, 26 Desember 2020. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak serta Satgas Gotoroyong / Pecalang melanjutkan melaksanakan penertiban protokol kesehatan dan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.
Pada kesempatan ini, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak menyasar lokasi di Perkantoran Semen Tiga Roda, Pengemasan Semen Merah Putih , dan SPBU Pengulon. Penerapan disiplin dan protokol kesehatan harus selalu dilaksanakan dimanapun dan kapanpun sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semoga dengan langkah ini dapat efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023