Dalam rangka Ibadah Natal Tahun 2020, Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., bersama Danramil 1609-08/Gerokgak yang diwakili Pelda Wayan Budika, dan Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana,SH., melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang bertempat di Gereja Pantekosta di Indonesia, BD. Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Jumat (25/12).
Ibadah Natal Tahun 2020 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dikarenakan pada ibadah Natal Tahun 2020 kali ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yakni, 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak). Protokol Kesehatan Covid-19 menjadi pedoman bagi umat dalam melaksanakan ibadah, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023