Sidak Masker di Desa Celukan Bawang

30-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Jumat, 25 Desember 2020. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan Alfamart Celukan Bawang dengan terdata ada 3 orang pelanggar.

Bagikan berita melalui