Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Gerokgak

30-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kamis, 24 Desember 2020. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan Pasar Desa Gerokgak.

Pada sidak kali ini, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak mendata ada 8 orang pelanggar. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.

Bagikan berita melalui