Kamis, 24 Desember 2020. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan Pasar Desa Gerokgak.
Pada sidak kali ini, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak mendata ada 8 orang pelanggar. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023