Berlokasi di Tanah Hak Guna Usaha yang terletak di Jln.Marga Garuda Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan pada hari ini rabu, 23 Desember 2020. Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., menghadiri undangan Rapat Panitia B dan Peninjauan Lapangan atas Permohonan Perpanjangan HGU No.07/Desa Pejarakan dan HGU No.08/Desa Pejarakan oleh PT.Tekad Andhika Dharma berkedudukan di Surabaya. Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Dinas PUTR Provinsi Bali, Dinas Perikanan Provinasi Bali, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng . Tujuan dari pada pertemuan ini adalah membahas sekaligus memberi masukan berkenaan dengan perpanjangan HGU No. 7 dan HGU No.8 Pejarakan yang saat ini menjadi hak dari PT.Tekad Andhika Dharma.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023