Peninjauan Lapangan Atas Permohonan Perpanjangan HGU No.07 dan HGU No.08 Desa Pejarakan

30-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Berlokasi di Tanah Hak Guna Usaha yang terletak di Jln.Marga Garuda Banjar Batu Ampar, Desa Pejarakan pada hari ini rabu, 23 Desember 2020. Camat Gerokgak Bapak Made Juartawan, S.STP, MM., menghadiri undangan Rapat Panitia B dan Peninjauan Lapangan atas Permohonan Perpanjangan HGU No.07/Desa Pejarakan dan HGU No.08/Desa Pejarakan oleh PT.Tekad Andhika Dharma berkedudukan di Surabaya. Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Dinas PUTR Provinsi Bali, Dinas Perikanan Provinasi Bali, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng . Tujuan dari pada pertemuan ini adalah membahas sekaligus memberi masukan berkenaan dengan perpanjangan HGU No. 7 dan HGU No.8 Pejarakan yang saat ini menjadi hak dari PT.Tekad Andhika Dharma.

Bagikan berita melalui