Sidak Masker di Desa Gerokgak

30-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Rabu, 23 Desember 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dengan melibatkan Koramil-1609-08/Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pada sidak kali ini menyasar lokasi di depan Pasar Desa Gerokgak dengan terdata ada 7 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dalam arahannya menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Bagikan berita melalui