WATAMPONE_ Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone tidak pernah sama sekali menerapkan aturan pemotongan uang titipan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP). (29/12)
Seluruh pelayanan yang ada pada Lapas Kelas IIA Watampone semua diberikan secara gratis baik pelayanan itu kepada Warga Binaan Pemasyarakatan itu sendiri, maupun kepada masyarakat ataupun keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan yang menggunakan layanan Lapas Watampone.
Terkait adanya pemberitaan pada salah satu situs berita online mengenai dugaan adanya pemotongan uang titipan sebesar 20% yang terjadi di Lapas Watampone perlu kami klarifikasi mengenai hal tersebut, di Lapas Kelas IIA Watampone sendiri memafasilitasi pelayanan penitipan uang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) dengan menerapkan sistem rekening virtual atau Virtual Account dengan bekerjasama pihak Bank BNI, dimana setiap orang WBP atau Tahanan yang menghuni Lapas Watampone, akan dibuatkan rekening virtual tersebut semenjak mulai menempati Lapas Watampone.
Rekening virtual berfungsi sebagai wadah penyimpanan uang bagi WBP secara resmi yang berlaku di Lapas Watampone, tidak hanya itu selain bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran uang di dalam Lapas, dengan sistem tersebut memberikan kemudahan kepada keluarga WBP yang ada di luar untuk mentransferkan uang kepada keluarga mereka yang ada di dalam Lapas, dengan jumlah uang virtual sebesar Rp.1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah), merujuk dari Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017.
Adapun biaya top up saldo, Pengiriman atau transfer dikenakan biaya administrasi Bank sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) yang secara otomatis akan dipotong oleh admin Bank BNI.
Jadi setiap WBP atau tahanan yang mendapatkan kiriman uang dari pihak keluarga mereka dari luar baik itu secara langsung ataupun transfer akan dimasukkan kedalam rekening virtual yang mereka miliki, dan semuanya itu tercatat dan pengelolaannya dilakukan secara transparan oleh petugas Lapas Watampone.
Dari isi pemberitaan yang diterima menanggapi hal tersebut pihak Lapas Watampone langsung melakukan cross cek data yang terekam pada aplikasi Kunjungan SDP, didapati pada tanggal 22 dan 23 Desember 2020 kedua nama yang termuat dalam pemberitaan tersebut tidak pernah datang ke Lapas Watampone, untuk menitipkan makanan dan uang.
Namun pihak Lapas Watampone tetap akan mengadakan evaluasi dan juga perbaikan serta penyempurnaan dari sistem pelayanan untuk mencegah terjadinya adanya celah yang memungkinkan terjadinya penyelewengan atau praktek pungli pada Lapas Watampone, termasuk jikalaupun ada oknum pegawai yang terlibat, maka pasti akan dijatuhi sanksi yang berat dari institusi.
Humas Lapas Watampone
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020