Plt. Kasi Pelayanan Umum terpadu Kecamatan Gerokgak Bapak Made Pasek Widiana ,S.Si bersama Fungsional Umum Seksi Pelayanan Umum terpadu Kecamatan Gerokgak Bapak H. Qamarudin mengikuti video conference melalui aplikasi Zoom Meeting yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng terkait Pemeriksaan 3 Dokumen UKL-UPL yakni, Pondok Wisata Anugerah berlokasi di BD. Munduk Sari, Pengulon, Budidaya Udang di Tambak belokasi di BD. Mekar Sari, Patas, dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu (CV. WAHYU KARYA) berlokasi di BD. Juntal, Tinga Tinga pada hari ini rabu, 23 Desember 2020.
Dari hasil pemeriksaan dokumen terkait dengan dampak lingkungan disarankan agar pemrakarsa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan serta upaya pengelolaan lingkungan. Pada intinya, untuk pemrakarsa sudah menganalisis sumber dampak dan jenis dampak yang timbul, dan langkah-langkah yang mesti dilakukan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020