Rabu, 23 Desember 2020. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha menghadiri didampingi Perbekel Pengulon Bapak Nyoman Juliana dalam rapat Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Desa Pengulon.
Sebelum dilaksanakan penetapan diawali dengan pengarahan dari Perbekel Pengulon Bapak Nyoman Juliana yang menyampaikan bahwa, penetapan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa merupakan tahapan yang harus dilaksanakan yang sudah menyesuaikan dengan 5 bidang diantaranya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kedaruratan.
Untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 Desa Pengulon, Peserta Rapat menyepakati untuk dijadikan Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2020 tentang APBDes Tahun Anggaran 2021. Turut hadir, Perangkat Desa Pengulon, Ketua BPD beserta Anggota, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Ketua LPM Desa Pengulon.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020