Rapat Penetapan Rancangan Perdes Tentang APBDes Tahun 2021

29-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Rabu, 23 Desember 2020. Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha menghadiri didampingi Perbekel Pengulon Bapak Nyoman Juliana dalam rapat Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Desa Pengulon.

Sebelum dilaksanakan penetapan diawali dengan pengarahan dari Perbekel Pengulon Bapak Nyoman Juliana yang menyampaikan bahwa, penetapan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa merupakan tahapan yang harus dilaksanakan yang sudah menyesuaikan dengan 5 bidang diantaranya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kedaruratan.

Untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2021 Desa Pengulon, Peserta Rapat menyepakati  untuk dijadikan Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2020 tentang APBDes Tahun Anggaran 2021. Turut hadir, Perangkat Desa Pengulon, Ketua BPD beserta Anggota, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Ketua LPM Desa Pengulon.

Bagikan berita melalui