Dengan telah dilaksanakannya seluruh pencairan khususnya yang bersumber dari Dana Transfer baik Pusat maupun Provinsi serta akan berakhirnya Tahun Anggaran 2020, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 mengundang 25 SKPD Kabupaten Malang dalam rangka kegiatan Rekonsiliasi Realisasi Penyerapan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok dan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020 guna mendapatkan data yang akurat dan relevan terhadap penyerapan DAK Fisik, Non Fisik, DBHCHT, DBH Pajak Rokok dan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan yang berlangsung di Bromo Hall Lantai 4 Hotel Aria Gajayana Kota Malang ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Endang Sulistyowati, S.Sos, MM dan mendatangkan narasumber Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Malang, Evi Suryaningsih, SE, MM. Tujuan dari adanya rekonsiliasi ini untuk dapat menentukan sisa dana transfer baik DAK Fisik, Non Fisik, DBHCHT, DBH Pajak Rokok dan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun Anggaran 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023