Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yakni di Desa Sumberklampok, Senin 21 Desember 2020.
Pada Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dikoordinir oleh Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd, melibatkan Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dengan terdata ada 7 orang pelanggar. Pada pengarahannya Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020