Sidak Masker di Desa Sumberklampok

21-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yakni di Desa Sumberklampok, Senin 21 Desember 2020.

Pada Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini dikoordinir oleh Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd, melibatkan Polsek Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dengan terdata ada 7 orang pelanggar. Pada pengarahannya Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Bagikan berita melalui