Sidak Masker di Desa Pejarakan

21-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dengan melibatkan Polsek Gerokgak, kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini sabtu, 19 Desember 2020 yang menyasar lokasi di  depan Pasar Desa Pejarakan. Pada sidak kali ini terdata ada 8 orang pelanggar, Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., selaku Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dalam pengarahannya kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19.

Bagikan berita melalui