Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., dengan melibatkan Polsek Gerokgak, kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini sabtu, 19 Desember 2020 yang menyasar lokasi di depan Pasar Desa Pejarakan. Pada sidak kali ini terdata ada 8 orang pelanggar, Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., selaku Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dalam pengarahannya kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020