Mediasi Perkara Hak Asuh Anak PA. Masamba

21-12-2020 - Pengadilan Agama Masamba — PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR

Pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, Pengadilan Agama Masamba kembali berhasil mendamaikan perkara sengketa hak asuh anak. Kali ini Mediator Hakim atas nama Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H telah berhasil membantu para pihak dalam perkara Nomor 520/Pdt.G/2020/PA. Msb untuk mencapai kesepakatan. Proses mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan terhitung sejak tanggal 08 Desember 2020. Dalam prosesnya Mediator senantiasa memberikan nasehat terkait dampak yang mungkin dirasakan anak baik fisik maupun psikis akibat adanya sengketa ini, serta untung ruginya bagi masing-masing pihak apabila perkara tersebut diselesaikan secara litigasi.

Mediasi berlangsung cukup sengit. Antara Penggugat dan Tergugat saling tarik ulur mempertahankan keinginan masing-masing dan hampir gagal mencapai kesepakatan, sehingga Mediator memaksimalkan penerapan kaukus dalam setiap pertemuan. Melalui kaukus Mediator mengulik keinginan masing-masing Penggugat maupun Tergugat terkait hak pengasuhan anak dan kewajiban pemberian nafkah bagi anak, kemudian menawarkan alternatif solusi atas penyelesaian sengketa tersebut. Mediator juga telah mendengar keterangan dari anak guna mengetahui kebutuhan dan keinginan anak tersebut berkaitan dengan pengasuhannya. Selanjutnya melalui mediasi Mediator membantu mencari titik temu untuk mengaitkan keinginan kedua pihak sehingga  tercapai kesepakatan yang isinya tidak mencederai hak maupun kewajiban satu sama lain, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Berkat adanya itikad baik kedua belah pihak didukung dengan ketulusan dan kesungguhan Mediator, pada akhirnya kedua pihak luluh dan bersedia membuat kesepakatan.

Poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah anak tetap diasuh oleh Tergugat selaku ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya. Selain itu Penggugat bersedia memberikan nafkah anak setiap bulannya yang bentuk dan nominalnya disesuaikan dengan kemampuan Penggugat. Dengan adanya perdamaian melalui kesepakatan tersebut Penggugat bersedia mencabut gugatannya.

Bagikan berita melalui