Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tinga-Tinga

21-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga, Jumat (18/12).

Sebelum melaksanakan kegiatan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Kapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Made Suwandra melaksanakan apel pasukan dengan melibatkan Tim Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak. Terdata ada 7 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.

Bagikan berita melalui