KPPN LIWA SELENGGARAKAN PUBLIC HEARING DAN SOSIALISASI RANCANGAN STANDAR PELAYANAN
16-08-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A2 Liwa — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung
Sehubungan dengan penunjukan KPPN Liwa untuk mengikuti Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2018 yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PAN-RB, KPPN Liwa menyelenggarakan Public Hearing dan sekaligus Sosialisasi Rancangan Standar Pelayanan pada tanggal 15 Agustus 2018 yang diikuti oleh perwakilan 38 satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Liwa. Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, salah satu aspek yang dinilai dan harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik adalah Kebijakan Pelayanan, yang mencakup Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, dan Survei Kepuasan Masyarakat. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Dani Ramdani, Kepala KPPN Liwa, selaku narasumber dalam acara tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya KPPN Liwa telah menyusun standar pelayanan dan melakukan publikasi Standar Pelayanan baik melalui media elektronik (digital banner) maupun media non-elektronik (brosur dan pamflet) namun dengan format yang sedikit berbeda dengan format yang ditetapkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Penetapan Standar Pelayanan yang sesuai format Permenpan RB inilah yang belum dilakukan oleh KPPN Liwa.
Dani Ramdani menjelaskan bahwa Rancangan Standar Pelayanan KPPN Liwa berjumlah sebanyak 16 jenis layanan yang telah disusun dan dipublikasikan di website KPPN Liwa dimana untuk setiap jenis layanan terdiri dari komponen pelayanan yang terkait langsung dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal organisasi (manufacturing). Dalam acara tersebut hadir pula para PIC yang menyusun Rancangan Standar Pelayanan KPPN Liwa, yaitu Aryo Wicaksono (Seksi PDMS), Herbert Siringoringo (Seksi Bank), dan Muhammad Taufik (Seksi VeraKI). “Silakan Bapak/Ibu sampaikan tanggapan/masukan/koreksi kepada kami terhadap Rancangan Standar Pelayanan KPPN Liwa yang telah kami susun, apakah ada yang kurang sesuai dan dirasa perlu diperbaiki” kata Dani Ramdani. Setelah Rancangan Standar Pelayanan disepakati oleh semua peserta Public Hearing, acara selanjutnya adalah Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Standar Pelayanan antara Kepala KPPN Liwa selaku Penyelenggara Pelayanan Publik dan perwakilan satuan kerja selaku Pengguna Pelayanan Publik, yang diwakili oleh Dian Arief (Polres Lampung Barat), Aditya Arief Kurniawan (KP2KP Liwa), Roma Kirana (Rutan Krui), Dina Merlin (KPU Lampung Barat), Suherman (Kemenag Lampung Barat), Jamsi (MIN Krui 3), Junaidi Zahri (Cabjari Krui), Rahmat (MIN 3 Lampung Barat), Samsul Anwar (MIN Krui 2) serta Aniwita (MTsN Liwa)
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan aspek-aspek lainnya yang dinilai dan harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik, yaitu Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi. Pada intinya, Dani Ramdani menjelaskan bahwa KPPN Liwa telah siap untuk dinilai oleh Kementerian PAN-RB karena sudah memenuhi semua aspek-aspek yang diperlukan dalam Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2018. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari peran seluruh pegawai KPPN Liwa dan dukungan dari satuan kerja selaku pengguna layanan.
Bagikan berita melalui