Kamis, 17 Desember 2020. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Polsek Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar dua lokasi. Lokasi yang pertama di Desa Tinga-Tinga dan lokasi kedua di depan Alfamart Desa Sumberkima dengan terdata ada 8 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini.
Dalam pengarahannya Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., selaku Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dan sekaligus menjadi Koordinator Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kecamatan Gerokgak, menyampaikan kepada para pelanggar agar tidak mengulanginya kembali dan selalu menerapkan protokol kesehatan baik itu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan kegiatan serta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020