Rabu, 16 Desember 2020. Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP Bapak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., bersama Perbekel Patas Bapak Kadek Sara Adnyana didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Patas, serta Pihak Penyelidik dari Polsek Gerokgak dalam menindak lanjuti informasi warga meninggal dunia diduga karena gantung diri di Bd. Yeh Panes, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kesaksian dari NKS (istri korban, 26 tahun), mengatakan saat saksi ke kebun sebelah timur tempat tinggalnya sudah melihat korban (KS, umur 31 tahun) sudah dalam keadaan tergantung dengan menggunakan tali nilon warna abu-abu yang diikatkan pada tempat pakan sapi. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi NKS langsung meminta tolong kepada orang tua (mertua) untuk bersama-sama menurunkan korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan tidak temukan tanda-tanda kekerasan, badan sudah kaku, dan hanya terdapat bekas jeratan disekeliling leher akibat jeratan tali. Sebelum kejadian tersebut terjadi, korban sempat berkata kepada istri untuk meminta ijin keluar membeli tembakau pada pukul 20.00 wita. Atas peristiwa tersebut pihak istri korban sangat menyesalan karna tidak menyangka suaminya mengambil keputusan seperti itu.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023