Plt. Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Bapak Made Pasek Widiana, S.Si., bersama Staf mengikuti Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada hari ini rabu, 16 Desember 2020.
Pada acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Ibu Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., DMM kali ini merupakan yang kedua terlaksana, dimana DMM yang pertama sudah dibahas mengenai Administrasi Kependudukan, dan sekarang akan dibahas mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Tujuan kegiatan ini adalah sebagai sarana sosialisasi, komunikasi dan koordinasi. SPTJM diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, dimana SPTJM sebagai solusi dalam mengurus akta kelahiran, terutama bagi penduduk yang sering kesulitan melengkapi persyaratan seperti, surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/yang membantu melahirkan serta bagi mereka yang mengurus akta kelahirannya setelah berusia dewasa.
Adapun Jenis SPTJM sebagai berikut :
Untuk di Kabupaten Buleleng yang sudah memiliki Akta Kelahiran sebanyak 32,82?n Akta Cerai 43,18%. Oleh karenanya dengan SPTJM ini diharapkan masyarakat lebih mudah untuk mengurus administrasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020