KOTAMOBAGU—Pelayanan publik di Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dinilai Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI.
Yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Adnan Massinae, mengungkapkan, terdapat beberapa indikator yang dinilai oleh tim KemenPAN-RB.
Namun, secara keseluruhan dalam penilaian ini terfokus pada pelayanan publik yang dilakukan oleh Tiga OPD tersebut.
“Indikatornya banyak, intinya soal pelayanan publik, inovasi-inovasi yang selama ini dilakukan termasuk kapasitas-kapasitas pelayanannya, SDM nya dan realisasi pelayanannya, cukup banyak,” kata Adnan.
Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo, mengungkapkan, di kantornya sebanyak enam aspek yang dinilai.
“Soal pelayanan publik itu ada enam aspek, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana Prasarana, sistim informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi,” ungkapnya, Rabu (15/8).
Diketahui, tim penilian KemenPAN-RB sudah berada di Kotamobagu sejak, Selasa (14/8) kemarin yang dijemput langsung Wali Kota Kotambagu Tatong Bara, dan hasil penilaian oleh tim KemenPAN-RB ini, akan diumumkan pada Oktober 2018.
Kota Kotamobagu termasuk dalam 256 Kabupaten/Kota di Indonesia yang dinilai.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020