Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022

15-12-2020 - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah — Pemerintah Kab. Kepulauan Mentawai

Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kepulauan Mentawai, Senin, 14 Desember 2020 dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022. Hadir dalam rapat paripurna Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet, Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake beserta asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Yosep S, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Isat Taileleu dan Jakop Saguruk dan dihadiri oleh anggota DRPD Kepulauan Mentawai.

Yudas Sabaggalet, Bupati Kepulauan Mentawai menyampaiakan ucapan terima kasih atas segala daya upaya yang bersama-sama telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Mentawai dalam pembahasan ranperda tentang perubahan RPJMD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022 telah berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah diagendakan.

Yuads Sabaggalet menyampaikan bahwa secara prinsip pada dasarnya tidak merubah subtansi visi misi RPJMD yang telah ditetapkan, tetapi perubahan dalam konteks penyesuaian terhadap regulasi penyusunan perencanaan penganggaran yang telah terbit seperti PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Begitu juga terjadi penyesuaian terhadap tujuan, sasaran, program prioritas, indikator dan target termasuk pagu anggaran indikatif setiap perangkat daerah. Begitu juga dapak pandemi COVID-19 yang telah kita rasakan sangat mempengaruhi sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian segala asumsi makro penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pada momen dan kesempatan ini penyesuaian itu harus kita lakukan agar perencanaan pembangunan yang kita susun lebih terukur dan realistis. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa perubahan RPJMD tersebut merupakan momentun yang sangat penting dan strategis dalam upaya melakukan akselerasi pembangunan guna mewujudkan pencapaian visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.

Bagikan berita melalui