Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Banyupoh

15-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Selasa, 15 Desember 2020. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Kantor Desa Celukan Bawang, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Polsek Gerokgak melanjutkan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Indomaret Desa Banyupoh. Pada sidak kali ini terdata ada 10 orang pelanggar. Diharapkan kepada pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bagikan berita melalui