Selasa, 15 Desember 2020. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Kantor Desa Celukan Bawang, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak, Koramil 1609-08/Gerokgak dan Polsek Gerokgak melanjutkan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Indomaret Desa Banyupoh. Pada sidak kali ini terdata ada 10 orang pelanggar. Diharapkan kepada pelanggar agar selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023