Sidak Masker di Desa Celukan Bawang

15-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang dan Koramil 1609-08/Gerokgak kembali laksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di depan Kantor Desa Celukan Bawang, Selasa (15/12/2020).

Sebelum melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf I Made Subur Gunung Mas melaksanakan apel pasukan yang arahannya menyampaikan, dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis. Terdata ada 3 orang pelanggar dalam pelaksanaan penegakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 kali ini.

Bagikan berita melalui