Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak bersama Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang dan Koramil 1609-08/Gerokgak kembali laksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang menyasar lokasi di depan Kantor Desa Celukan Bawang, Selasa (15/12/2020).
Sebelum melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Danramil 1609-08/Gerokgak Kapten Inf I Made Subur Gunung Mas melaksanakan apel pasukan yang arahannya menyampaikan, dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis. Terdata ada 3 orang pelanggar dalam pelaksanaan penegakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023