Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Gerokgak, kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini senin, 14 Desember 2020 yang menyasar lokasi di depan Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan, Desa Penyabangan.
Terdata ada 7 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Pada pengarahannya (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023