Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah & Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

15-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Senin, 14 Desember 2020. Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gerokgak Bapak Made Kartika mengikuti sosialisasi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah (PMK 231) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai  yang dilaksanakan secara daring oleh KPP Pratama Singaraja yang diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bendahara Desa se-Kabupaten Buleleng.

Adapun hal disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain :

  1. Pokok-Pokok Perubahan PMK Nomor : 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah sebagaimana terlampir ;
  2. Bendahara pengeluaran sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah berkewajiban membantu negara untuk memungut/memotong pajak  dan melakukan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  3. Diharapkan kepada masing-masing Bendahara untuk melakukan transaksi (berbelanja) pada perusahaan yang ber-NPWP dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) ;
  4. Undang-Undang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020 menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang telah berlaku selama 35 tahun. Bea materai efektif berlaku Januari 2021 dengan besar tarif tetap sebesar 10.000 untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Bagikan berita melalui