Senin, 14 Desember 2020. Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gerokgak Bapak Made Kartika mengikuti sosialisasi kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah (PMK 231) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang dilaksanakan secara daring oleh KPP Pratama Singaraja yang diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bendahara Desa se-Kabupaten Buleleng.
Adapun hal disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain :
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023