Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

15-12-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.

Senin, 14 Desember 2020. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga dengan terdata ada 2 orang pelanggar. Kasi Linmas Trantib dan Satpol. PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bagikan berita melalui