(Bandung, 1-4 Desember 2020) Dalam rangka upaya optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan negara, dan sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Bandung melaksanakan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau (HT) periode Desember 2020.
Dalam giat pemantauan kali ini tim menuju 8 kecamatan yang menjadi lokasi pemantauan yang tersebar di 3 wilayah meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Pemantauan dilaksanakan tanggal 1-4 Desember 2020 dengan cara mendata harga produk rokok yang berada pada etalase toko, baik toko modern maupun toko tradisional. Selanjutnya hasil dari pelaksanaan kegiatan ini disampaikan petugas melalui sistem aplikasi terintegrasi ExSIS yang kemudian hasil surveinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar.
Selain melaksanakan pemantauan HTP, juga dilaksanakan sosialisasi terkait rokok ilegal, hal ini guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan dari rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.
#legalitumudah
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaibandungmenujuwbbm
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023