Talkshow Barang Kiriman, Larangan dan Pembatasan, serta Modus Penipuan bersama Sapa Jabar Kompas TV

09-12-2020 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 30 November 2020) Masih dalam rangka untuk mengedukasi Sobat Bea Cukai Bandung terkait Ketentuan Perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku di Indonesia, Bea Cukai Bandung kembali mengadakan talkshow. Kali ini, kegiatan dilakukan bekerjasama dengan Kompas TV, dengan membahas hal-hal terkait barang kiriman, larangan dan pembatasan serta modus penipuan yang sering terjadi.

Dalam acara Sapa Jabar yang dipandu oleh presenter Vidaa Alatas, dengan narasumber yaitu Eri Prihantari, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Wahyudi Budi Kusuma, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II. Diawali dengan membahas dasar hukum terkait dengan Barang Kiriman yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-199/PMK.010/2019, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait barang yang dikategorikan dalam Barang Larangan dan Pembatasan, hingga modus penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai yang marak terjadi di masyarakat. Tidak hanya itu, dalam pembahasan interaktif tersebut, narasumber menyampaikan tips-tips aman yang bisa dilakukan oleh Sobat Bea Cukai Bandung ketika akan berbelanja dari luar negeri agar terhindar dari modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Setelah acara ini, diharapkan Sobat Bea Cukai Bandung dapat teredukasi dengan baik, yang awalnya tidak tahu menjadi tahu, dan yang sudah tahu menjadi makin tahu.
Kalau Sobat Bea Cukai Bandung punya pertanyaan seputar Kepabeanan dan Cukai, boleh langsung telpon aja ke bravobeacukai di nomor 1500225 atau telpon ke Kantor Bea Cukai Bandung di nomor (022) 7810992/ (022) 7810919.
Bisa juga comment, mention, atau direct message kami melalui Instagram, Facebook, dan Twitter.

#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaibandungmenujuwbbm

Bagikan berita melalui