Kemenkumham Jabar Bersama Bapemperda Kabupaten Bekasi Bahas Muatan Norma Rancangan Peraturan Daerah Desa Wisata dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Air

05-07-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT — Sekretariat Jenderal

Kemenkumham Jabar Bersama Bapemperda Kabupaten Bekasi Bahas Muatan Norma Rancangan Peraturan Daerah Desa Wisata dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Air

Kemenkumham Jabar Bersama Bapemperda Kabupaten Bekasi Bahas Muatan Norma Rancangan Peraturan Daerah Desa Wisata dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Air

 Raperda Bekasi 1Raperda Bekasi 2Raperda Bekasi 3Raperda Bekasi 4Raperda Bekasi 5Raperda Bekasi 6

BANDUNG - Bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun  2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada. 

Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Sejalan dengan hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bekasi menerima Permohonan atan Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Desa Wisata dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Air. Kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual melalui Zoom Meeting di Kanwil Kemenkumham Jabar R. Ismail Saleh Jl. Jakarta No 27 Lt.I Bandung.

Pada pertemuan antara Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bekasi dan Anggota Bapemperda dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dibahas mengenai materi muatan norma yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Pembahasan dilakukan secara komprehensif atas substansi materi muatan norma yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah, sehingga dalam penerapannya tidak berbenturan dengan Peraturan yang berada di atasnya.

Untuk tanggapannya Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bekasi menyampaikan Untuk itu, terkait materi muatan sebaiknya fokus pada kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota terkait sistem penyediaan air minum sesuai dengan Pasal 40 PP Nomor 122 Tahun 2015, tentunya dengan menyesuaikan pada UU Nomor 17 Tahun 2019 maupun pada UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kemudian terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU 6/2023). 

Dalam rangka melaksanakan kewenangan mengenai destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. Bahwa pada dasarnya terkait dengan urgensi pengaturan dari Raperda Desa Wisata dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan daerah dalam bidang kepariwisataan. Sehingga dalam merumuskan materi muatan terkait dengan Desa Wisata dalam Raperda disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah. 

 

(red/foto : Adb).


Bagikan berita melalui