PEKPPP Tahun 2023, Camat Idi Rayeuk ikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F-01 di Kantor Gubernur Aceh.

10-06-2023 - Kecamatan Idi Rayeuk — Pemerintah Kab. Aceh Timur

Kecamatan Idi Rayeuk denganBiro Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur mengikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01 yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi Setda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh analis dari Bagian Organisasi Aceh Timur Hadi , Pelaksana dari Kantor Kecamatan Idi Rayeuk Sufadillillah, SH, KTU RSU dr. Zubir Mahmud T. Faisal dan Kasi Asuhan Keperawatan RSU dr. Zubir Mahmud T. Mursalat, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Aceh Lantai.IV, Jumat (9/6/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan dilaksanakan secara mandiri nasional di tahun 2023 ini. Penyelenggaraan sosialisasi pengisian formulir F01 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan PEKPPP. Melalui Surat KemenPAN RB Nomor : B/116/PP.01/2023, tanggal 05 Juni 2023 tentang undangan sosialisasi teknis pengisian F01 lingkup Kementerian/Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah.

 


Hadi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan KemenPAN RB untuk mengukur secara sistematis suatu instansi/unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

“Pelaksanaan PEKPPP merupakan evaluasi yang dilakukan oleh KemenPAN RB yang bertanggungjawab sebagai pembina di bidang pendayagunaan aparatur negara sehingga bertugas untuk pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Hadi.

Sementara itu, menurutnya lagi, formulir yang nanti akan diisi dan dijadikan dasar evaluasi ada tiga jenis yakni: F01, F02 dan F03. Setiap formulir tersebut memiliki tujuan dokumen evaluasi yang berbeda pula. “F01 yang sedang disosialisasikan saat ini merupakan dokumen yang berisikan mekanisme input dengan mengunggah bukti dukung dari jawaban pertanyaan, sedangkan formulir F02 dan F03 adalah hasil penilaian evaluator dan masyarakat,”  jelasnya.

Selanjutnya Hadi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu diikuti oleh setiap bagian yang menjadi peserta PEKPPP agar nantinya dapat mengisi formulir dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ada.

“Diadakannya sosialisasi berarti dibimbing, didampingi dan diinformasikan terkait bagaimana mengisi formulir yang akan menjadi tahap awal dari evaluasi nantinya, wajib diikuti oleh seluruh peserta agar nantinya dapat mengisi formulir dengan baik dan tepat, serta mungkin adanya kendala yang dihadapi di tahun sebelumnya dapat didiskusikan dalam pertemuan ini,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Unit Lokus Evaluasi (ULE) lingkup Pemerintah Aceh Timur yaitu, RSUD dr. RSU dr. Zubir Mahmud dan Kantor Kecamatan Idi Rayeuk. (AdminIdi/Foto:AdminIdi)


Bagikan berita melalui