Bimbingan Teknis Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Guna Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2020

27-11-2020 - Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Malang — Pemerintah Kab. Malang

Dalam rangka Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2020 serta Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang mengadakan Bimbingan Teknis Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah dan Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 25 sampai dengan 26 November 2020 bertempat di Syariah Radho Hotel Jalan Sengkaling No. 137 Malang.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, S.S, M.Si. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa tujuan dari diadakannya bimbingan teknis ini adalah untuk menyamakan persepsi batas akhir pencairan ajuan SPM (Surat Perintah Membayar) dan percepatan penyerapan anggaran. Dimana batas akhir pencairan sesuai dengan surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang yang telah diterima oleh Seluruh SKPD.

Sebagai narasumber, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang mengundang Inspektur Pembantu Wilayah I, Evi Suryaningsih, SE, MM dan Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Malang, Devy Resihani, SE, MM yang menjelaskan tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2020. Selain itu turut hadir pula Kepala Seksi KPP Pratama Kepanjen, Agus Supriyanto dan Tommy Afrie Afdella yang menjelaskan tentang Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah.

Bagikan berita melalui