Masyarakat Tak Perlu Datang Ke Kantor Dukcapil Untuk Pengurusan Akta Kematian

13-08-2018 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — Pemerintah Kota Kotamobagu
Kotamobagu – di Akhir Tahun Lalu Pemerintah Kota Kotamobagu Untuk mewujudkan tertib dan akurasi data kependudukan, Walikota Kotamobagu Tatong Bara menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penerbitan Akta Kematian Cepat dan Tepat Waktu. 
 
Menanggapi Perwako, Kepala Dinas Dukcapil, Virgina Olii menjelaskan, program untuk pencatatan sipil baik yang meninggal atau yang baru lahir memang sudah ada, namun saat ini sudah memiliki payung hukum melalui Perwako. 
 
“jadi Perwako itu merupakan payung hukum untuk menunjang program ini. Sehingga tidka butuh lama proses penerbitan Akta Kematian cepat dan tapat waktu dan langsung diserahkan di rumah duka usai pelaksanaan ibadah pemakaman”, jelas Virgina baru-baru ini.
 
Ia menambahkan, Akta Kematian sangat penting karena menjadi syarat bagi ahli waris dalam mengurus Taspen, warisan, klaim asuransi dan syarat jika salah pihak hendak melakukan pernikahan kembali.
 
Selain itu, menurutnya data warga yang meninggal otomatis dinonaktifkan. 
 
“Hal ini terus akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, mengingat Perwakonya sudah ditandatangani Walikota”, jelasnya. 
 
Sebagaimana amanat undang-undang administrasi kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Akta Kematian dan kelahiran, tidak dipungut biaya atau gratis. 
 
Sejak diluncurkan, layanan ini mendapat respon positif dari warga, dan langsung mengurus Akta Kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia. 

Seiring berjalan berjalannya waktu kurang lebih 9 bulan Perwako tentang percepatan penerbitan akta Kematian di Kota Kotamobagu lebih ditingkatkan layanannya. Yaitu dengan dibuatkan Group (whatsapp)  Khusus untuk pelaporan Kematian dimana anggota dari group tersebut terdiri dari Lurah/Kepala Desa sehingga ketika terjadi Peristiwa Penting (Kematian) langsung dilaporkan oleh RT ke Lurah/Kepala Desa selanjutnya Lurah/Kepala Desa melaporkan melalui Group Whatsapp dan diolah/diproses oleh Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu kemudian melalui kurir Dinas Dukcapil Kotamobagu akan mengirimkan Kutipan Akta Kematian kepada Lurah/Kepala Desa untuk diserahkan sebelum pemakaman. Sehingga Masyarakat (ahli Duka) tidak perlu lagi datang ke Kantor  demikian jelasnya.


disadur dari: http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/percepat-data-kematian-warga-kotamobagu-terbitkan-perwako
Bagikan berita melalui