Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Pejarakan

26-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Setelah melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak kembali laksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Pasar Goris, Desa Pejarakan dan di perbatasan Desa Pejarakan-Desa Sumberklampok pada hari ini kamis, 26 November 2020.

Terdata ada 14 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.

Bagikan berita melalui