Setelah melaksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak kembali laksanakan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Pasar Goris, Desa Pejarakan dan di perbatasan Desa Pejarakan-Desa Sumberklampok pada hari ini kamis, 26 November 2020.
Terdata ada 14 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023