Sidang TPP Lapas Watampone Implementasikan Asas Transparansi

25-11-2020 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI SELATAN

WATAMPONE- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kegiatan yang diselenggarakan di aula kantor Lapas Watampone di ikuti sebanyak 42 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 25/11


Sidang TPP yang diselenggarkan secara daring ini, menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kepala Balai Pemasyarakatan (Ka.Bapas) bersama dengan para PK Bapas Watampone, serta keluarga dari WBP yang terhubung secara virtual melalui aplikasi zoom, dimana dalam TPP ini mengagendakan pembahasan mengenai program pembinaan berupa asimilasi kerja sosial dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi pidana narkotika terkait PP 99 sebanyak 10 orang, untuk WBP tindak pidana umum 24 orang, asimilasi kerja di luar Lapas 1 orang, serta program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 7 orang.


Kepala Lapas Watampone Lukman Amin dalam sambutannya menghimbau kepada para WBP peserta sidang untuk senantiasa mentaati dan mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam Lapas, terlebih dalam hal menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, dengan tidak melakukan tindakan ataupun perbuatan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.


Lebih jauh, ia mengatakan pelaksanaan sidang TPP dengan menghadirkan pihak keluarga dari WBP secara  virtual merupakan suatu terobosan yang kita lakukan disini sebagai implementasi penerapan Zona Integritas dalam hal transparansi dalam pelayanan serta keterbukaan informasi kepada publik dalam hal ini keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan, yang pasti ingin mengetahui secara langsung progres pembinaan dari keluarga mereka yang ada di Lapas. Kuncinya


Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Subseksi Bimkemaswat Lapas Watampone, Surianto menginfokan kepada keluarga dari WBP terkait program pembinaan yang ada pada Lapas Watampone semuanya GRATIS tanpa dipungut biaya, jadi kepada keluarga dari WBP agar segera melaporkan apabila ada oknum petugas Lapas yang melakukan pungutan liar (Pungli).
Budi Hartoyo selaku PK Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan menagapresiasi apa yang dilakukan oleh Lapas Watampone jadi tidak hanya sidang yang dilakukan secara online akan tetapi memilki nilai plus dengan mengikutsertakan keluarga/penjamin dari WBP yang disidang pada hari ini.  


Setelah mendengarkan tanggapan serta masukan dari anggota tim  TPP, Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, maka ke 42 WBP tersebut dinyatakan disetujui untuk dilanjutkan tahapan pembinaannya.
Humas Lapas Watampone
 

Bagikan berita melalui