Sidak Masker di Desa Sumberkima

25-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Rabu, 25 November 2020. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga,Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Koramil-1609-08/Gerokgak melanjutkan melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan SMPN 2 Gerokgak dengan terdata ada 9 orang pelanggar.

Pada pengarahannya I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bagikan berita melalui