Rabu, 25 November 2020. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga,Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak dan Koramil-1609-08/Gerokgak melanjutkan melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan SMPN 2 Gerokgak dengan terdata ada 9 orang pelanggar.
Pada pengarahannya I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023