PURWOREJO- (19/11), dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Purworejo, 2 Warga Binaan asimilasi dikawal oleh petugas rutan laksanakan pembersihan ranting pohon yang merambat ke tembok rutan. Berdasarkan Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lapas dan Rutan, Rutan Purworejo senantiasa selalu berpedoman demi terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban di Rutan Purworejo. Kegiatan pembersihan dilakukan sebagai wujud pencegahan atau tindakan preventif sehingga dapat meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Pada kegiatan pembersihan tembok luar ini juga mengajak 2 warga binaan asimilasi sebagai wujud pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pada kesempatan ini pula, masyarakat sekitar rutan menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini. Bahkan dalam kegiatan ini pula, petugas dan Warga binaan asimilasi saling berbagi pengalaman kepada masyarakat atas semua pembinaan yang dilakukan di Rutan Purworejo. Kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Bapak Karutan yang diteruskan oleh Ka KPR Rutan Purworejo, " segala macam kemungkinan terkecil untuk terjadinya gangguan keamanan harus kita cegah baik dari dalam rutan ataupun dari luar rutan" tutur Ka KPR Rutan Purworejo. Kegiatan pembersihan ini berjalan tertib dan lancar. (HumasRejo)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023