Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga, Rabu 25 November 2020.
Dalam Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Koramil 1609-08/Gerokgak dengan terdata ada 5 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023