Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Tinga-Tinga

25-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga, Rabu 25 November 2020.

Dalam Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan Koramil 1609-08/Gerokgak dengan terdata ada 5 orang pelanggar. Diharapkan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Bagikan berita melalui