Sidak Masker di Desa Pemuteran

25-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini selasa, 24 November 2020 yang menyasar lokasi di depan SPBU Desa Pemuteran. 

Terdata ada 14 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Pada pengarahannya (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Bagikan berita melalui