JAKARTA – Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan instansi pemerintah merupakan salah satu kebijakan reformasi birokrasi yang menginginkan hadirnya Pelayanan Publik Kelas Dunia di Indonesia pada tahun 2025. Demikian dikatakan Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin saat membuka Coaching Clinic Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2017 bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bertempat di Auditorium PT Taspen (Persero), Jakarta, kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari Kementerian BUMN, 28 instansi BUMN, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jumat (17/02).
Imanudin mengatakan, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan sejak tahun 2014. “Kompetisi ini digelar, guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, pemda maupun BUMN/BUMD,”ujarnya. Imanuddin juga mengatakan, Kompetisi sejenis juga diadakan secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dikenal dengan United Nation Public Services Award (UNPSA).
Di Indonesia sendiri, lanjutnya, animo instansi untuk mengikuti kompetisi ini meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat ada 515 inovasi pelayanan publik yang dikompetisikan, kemudian tahun 2015 meningkat menjadi 1.184 inovasi, serta terakhir tahun 2016 tercatat 2.476 inovasi dimana 41 diantaranya adalah inovasi pelayanan publik yang diciptakan BUMN. “Kita berharap tahun 2017 ini, peserta inovasi pelayanan publik khususnya inovasi pelayanan publik yang ada di BUMN dapat meningkat dari tahun sebelumnya, “ imbuhnya.
Imanuddin mengatakan, inovasi pelayanan publik yang ada di BUMN sangat berpotensi karena salah satu kinerja BUMN diukur dari kegiatan BUMN dalam melakukan pembinaan usaha kecil dan menengah (UMKM) serta pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). “Maka dari itu kita berharap dengan mengikuti inovasi pelayanan publik ini, BUMN dapat menjadi trendsetter inovasi pelayanan publik,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, staf Perwakilan PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Ricky Vicktarano mengatakan bahwa kegiatan Coaching Clinic dirasa sangat baik dan bermanfaat, karena dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberi panduan kepada para inovator pelayanan publik dari BUMN untuk menciptakan inovasi pelayanan publik yang bermanfaat baik bagi instansi maupun masyarakat kedepannya.
Pada tahun 2016, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) meraih penghargaan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Penghargaan tersebut diberikan atas prestasi Pelindo III dalam mengelola Terminal Gapura Surya Nusantara (GSN), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, sehingga dapat menjadi pionir modernisasi terminal penumpang kapal laut di Indonesia.
Selain inovasi dalam pelayanan penumpang kapal laut di Terminal GSN, Pelindo III juga berhasil menempatkan inovasi lainnya sebagai nominasi dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016 untuk inovasi pelayanan pada pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yakni penerapan teknologi sistem polder yang menjadi solusi masalah banjir rob (limpasan air laut pasang) di pelabuhan yang menjadi gerbang Provinsi Jawa Tengah itu.
Setidaknya ada 4 kategori yang diperlombakan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2017, yaitu Tata Kelola Pemerintah yang meliputi unsur partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaran pemerintah. Selain itu terdapat kategori Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kemudian kategori Perbaikan Kesejahteraan Sosial dalam penyelesaian permasalahan sosial, serta kategori Pelayanan Langsung kepada masyarakat.
Sedangkan untuk kriteria inovasi pelayanan publik ada 4 hal yang menjadi penilaian panelis. Pertama, pendekatan baru yang memunculkan gagasan yang unik dan pendekatan baru dalam penyelesaian masalah ataupun modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah berhasil dalam perbaikan penyelenggaran pelayanan publik. Kedua, produktivitas yang memberikan bukti melalui hasil implementasi. Ketiga, memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi sebelum inovasi dilakukan dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik. Serta kriteria yang terakhir adalah berkelanjutan dimana inovasi pelayanan publik dapat terus dipertahankan, diimplementasikan dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran tugas dan fungsi organisasi serta hukum. (dit/arl/Humas MenPANRB)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020