Senin, 23 November 2020. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di pertigaan Jln. Tugu, Desa Patas.
Sebelum melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana,SH., yang arahannya menyampaikan, dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis. Terdata ada 10 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023