Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

25-11-2020 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Senin, 23 November 2020. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang menyasar lokasi di pertigaan Jln. Tugu, Desa Patas.

Sebelum melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Polsek Gerokgak, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak melaksanakan apel pasukan yang dipimpin oleh Kapolsek Gerokgak Kompol I Made Widana,SH., yang arahannya menyampaikan, dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor  41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis. Terdata ada 10 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Disampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimanapun dan kapanpun.

Bagikan berita melalui