Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perizinan dan nonperizinan yang merupakan kewenangan DPMPTSP sesuai dengan yang ditegaskan dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sanggau menjalankan program Layanan Berbantuan dalam urusan perizinan melalui aplikasi Online Single Submission atau yang biasa disingkat dengan OSS. Yang dimaksud dengan Layanan Berbantuan adalah suatu program kegiatan dengan membantu pemohon izin atau customer oleh petugas front office DPMPTSP dalam penginputan data ke dalam aplikasi OSS apabila pemohon izin tersebut kurang memahami operasional penginputan data ke dalam sistem tersebut.
Desa Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan merupakan salah satu desa yang dikunjungi oleh Tim Layanan Berbantuan dari DPMPTSP Kabupaten Sanggau pada Selasa, 27 Oktober 2020 untuk dilaksanakan program layanan berbantuan. Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat dan aparatur desa Tunggal Bakti dimana petugas dari DPMPTSP Kabupaten Sanggau langsung beroperasi melaksanakan pelayanan di kantor desa tersebut. Usaha di Tunggal Bakti rata rata perdagangan sembako dan pembuatan tahu tempe (produksi rumah tangga) sehingga perlu Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) nantinya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020