WATAMPONE- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Lukman Amin didampingi Kepala sub Seksi Bimkemaswat, menghadirkan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di teras pelayanan informasi Lapas Watampone.
Sebanyak 11 orang WBP terkait PP 99, dihadirkan, dimana tujuannya untuk menyampaikan informasi atau kabar baik, yang sangat ditunggu oleh para WBP yang saat ini tengah menjalani pembinaan di Lapas Watampone.
Kabar tersebut adalah pemberitahuan terkait waktu pelaksanaan program reintegrasi sosial atau tanggal pembebasan mereka.
Data yang diperoleh dari Seksi Bimnadik, 11 orang WBP tersebut yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif ini akan menjalani program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat ( PB) yang pelaksanaannya akan dilakukan di tahun 2021.
Ini menjadi suatu kabar baik bagi mereka dan seyogyanya dapat menjadi pengingat/ self control bagi pribadi mereka, kiranya dapat lebih mawas diri, menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar tata tertib yang berlaku di dalam Lapas, serta dapat menjadi semangat baru bagi mereka, untuk lebih giat dalam mengikuti pembinaan.
Lebih jauh Lukman Amin mengatakan, hal ini menjadi salah satu bentuk transparansi, dan implementasi dari keterbukaan informasi yang ada pada Lapas Watampone kepada para WBP, yang murni kita lakukan secara bersih dan gratis.
"Keterbukaan ini juga menjadi wujud pemenuhan hak WBP tanpa ada praktek tipping dan KKN di dalamnya. Pungkasnya
Humas Lapas Watampone
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023