Sampit - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah kembali memasang Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Jumat (23/06).
M.Lirpan selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban mengatakan bahwa APAR ditempatkan pada titik-titik yang dirasa perlu dipasang dan secara berkala akan dilakukan pengecekan kondisinya.
"Dalam penggunaannya, para Petugas Lapas Sampit telah dibekali kemampuan untuk menggunakannya berkat pelatihan yang diberikan oleh Dinas Kebakaran Kabupaten Kotawaringin beberapa waktu yang lalu," ucapnya.
Sementara itu Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan bahwa pemasangan APAR ini adalah salah satu langkah atisipatif apabila terjadi bahaya kebakaran. "Selain itu kami telah bekerja sama dengan Dinas Kebakaran sebagai langkah lanjutan," tuturnya.
"Selain pemasangan APAR, sebagai langkah antisipatif yang utama adalah bahwa kami telah perintahkan seluruh Petugas Lapas untuk terus melakukan berbagai upaya deteksi dini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta dalam rangka mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020